Chat dengan kami disini
Di tahun 2024, BPR LESTARI BALI telah melaksanakan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Tahun 2024 sesuai POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. BPR LESTARI BALI menerapkan program-program kerja yang disusun dalam RAKB sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
BPR (Bank Perekonomian Rakyat) sebagai salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menyadari pentingnya isu pengelolaan keuangan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip triple bottom line yaitu people (kesejahteraan masyarakat), profit (keuntungan) dan planet (lingkungan hidup) dalam kegiatan usaha Bank dengan menyelaraskan aspek Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST).
BPR LESTARI BALI sebagai lembaga perantara (intermediary institution) yang menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada masyarakat, BPR dituntut untuk bisa selektif dalam memberikan pembiayaan kepada calon debitur dengan menghindarkan pada kegiatan usaha yang dapat merusak lingkungan hidup, fokus pada usaha debitur yang dapat meningkatkan kesejahateraan masayarakat dan sekaligus juga BPR mendapatkan keuntungan dari pendapatan bunga kredit.
Dalam hal ini BPR LESTARI BALI berkomitmen untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan sebagai langkah bersama bagi Sektor Jasa Keuangan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah menyangkut Keberlanjutan Bank sebab ketidakpedulian terhadap isu lingkungan hidup dan sosial dapat meningkatkan risiko bagi Perbankan khususnya peningkatan risiko kredit akibat kegagalan bayar (default) debitur yang memiliki usaha berdampak negatif terhadap lingkungan dan kontraproduktif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Laporan Keberlanjutan (SR - Sustainability Report) BPR LESTARI BALI Tahun 2024 ini berisi informasi mengenai kinerja keberlanjutan Bank dalam bidang ekonomi, lingkungan maupun sosial kepada seluruh pemangku kepentingan. Penyusunan Laporan Keberlanjutan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 / POJK.03/2017 dan Pedoman Teknis Pedoman Teknis bagi Bank terkait lmplementasi POJK No. 51/ POJK.03/2017.
Membuka tahun 2019, BPR Lestari Bali (member of Lestari Group) kembali melanjutkan misi #MakeanImpact kepada masyarakat Bali melalui program #LestariforKids. Total 40 panti asuhan binaan yang... Selengkapnya
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Lestari Bali diselenggarakan pada Sabtu (26/1), bertempat di The Westin Resort Nusa Dua, Bali. Dalam rapat tersebut, dilaporkan perkembangan kinerja usaha di... Selengkapnya
Sepanjang tahun 2018, BPR Lestari Bali (member of Lestari Group) membukukan tren yang positif dalam pertumbuhan bisnisnya. Akhir tahun 2018, BPR Lestari Bali berhasil mencatatkan aset Rp. 5,13... Selengkapnya