16 October 2023

Ramai Soal BI Checking, Bagaimana Cara Supaya Skor Kredit Tetap Bagus?

Ramai Soal BI Checking, Bagaimana Cara Supaya Skor Kredit Tetap Bagus?

Baru-baru ini, banyak sekali perbincangan di media sosial tentang BI Checking atau yang sekarang ini sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

 

Sebenarnya, apa sih itu BI Checking dan mengapa banyak orang mengkhawatirkan BI Checking ini? 

Sederhananya, SLIK atau BI Checking adalah sebuah sistem yang menghimpun semua data dan informasi debitur seperti jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran kredit,  dan kredit macet. Informasi ini pun nantinya bisa diakses oleh seluruh lembaga pembiayaan dan keuangan di seluruh Indonesia, termasuk juga paylater. 

 

Pada sistem ini, setiap debitur yang terdata akan diberikan skor berdasarkan riwayat dan catatan kreditnya. Skor ini ditentukan berdasarkan catatan kolektibiltas dari si calon debitur. 

Banyak orang yang mengkhawatirkan skor kreditnya di BI Checking atau SLIK, karena skor kredit ini dipakai oleh banyak lembaga pembiayaan untuk memberikan Anda fasilitas kredit seperti kredit tanpa agunan, kredit multiguna, kartu kredit, dan berbagai fasilitas pinjaman lainnya untuk menilai apakah Anda orang yang bertanggungjawab atas utang yang Anda ajukan. Oleh karena itu, skor kredit ini sangatlah mempengaruhi kondisi finansial Anda di masa mendatang. 

 

Skor Kredit Menurut BI Checking atau SLIK

Skor kredit pada SLIK atau BI Checking biasanya dinilai dengan skala 1-5. Adapun rincian nilainya bisa dilihat di bawah ini. 

- Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan dan bunga setiap bulan hingga lunas tanpa adanya penunggakan. 

- Skor 2: Kredit dengan skor 2 dikenal dengan Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) yang mana debitur tercatat menunggak kredit selama 1-90 hari. 

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, atau debiturnya pernah menunggak cicilan selama 91-120 hari. 

- Skor 4: Kredit Diragukan, atau debiturnya tercatat telah menunggak cicilan selama 121 - 180 hari. 

- Skor 5: Kredit Macet, debitur telah menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari. 

 

Biasanya, bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki skor kredit 3-5. Jika sudah mencapai skor kredit 5, maka debitur akan diblacklist dari SLIK atau BI Checking. Kalau skor kredit Anda saat pengecekan BI Checking mencapai skor 3 saja, sudah bisa dipastikan pinjaman Anda akan ditolak. 

 

Cara Memperbaiki Skor Kredit SLIK atau BI Checking

Banyak dari Anda yang pernah merasakan pembayaran cicilan kredit tidak lancar atau bahkan sampai macet, pasti bertanya-tanya bagaimana kalau skor kredit BI Checking atau SLIK sudah terlanjur buruk, apakah bisa diperbaiki. Jawabannya, tentu bisa! Ini dia cara memperbaiki skor kredit SLIK atau BI Checking. 

 

1. Segera Lunasi Tunggakan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melunasi semua tunggakan Anda baik dalam bentuk kartu kredit ataupun pinjaman bank. Pastikan Anda melunasi seluruh tunggakan termasuk bunga dan penalti. 

 

2. Ajukan Perbaikan Skor Kredit 

Setelah Anda menyelesaikan tunggakan, langkah yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan perbaikan skor kredit pada SLIK dan BI Checking. Anda bisa bekerjasama dengan kreditur untuk segera memperbarui data perbaikan skor kredit setelah Anda berhasil melunasinya.  Selain itu, mintalah surat keterangan lunas utang untuk keperluan mengajukan perbaikan BI Checking ke OJK. Pantau terus progres perbaikan skor kredit Anda. 

 

3. Negosiasi dengan Kreditur 

Apabila Anda belum bisa melunasi seluruh utang beserta bunga dan penaltinya, Anda bisa bernegosiasi dengan pihak kreditur untuk diberikan keringanan misalnya dengan perpanjangan tenor atau keringanan bunga. 

 

4. Take Over Kredit

Salah satu faktor yang membuat banyak debitur kesulitan melunasi utang-utangnya adalah porsi cicilan yang melebihi dari 30% penghasilan bulanan. Angka ini tentunya tidak sehat dan memberatkan keuangan bulanan Anda yang akhirnya berujung pada penunggakan yang memperburuk skor kredit Anda. 

Nah, supaya skor kredit Anda tidak buruk, ketika Anda merasa cicilan bulanan mulai memberatkan keuangan, Anda bisa menggunakan fasilitas take over kredit. 

 

Salah satu fasilitas take over kredit yang bisa Anda gunakan adalah, take over Kredit Multiguna Lestari. Dengan fasilitas ini  Anda bisa ringankan cicilan hingga 50% dengan bunga ringan, hanya 10,25% p.a. 

Yuk ringankan cicilan Anda dengan fasilitas take over Kredit Multiguna Lestari!


BERITA LAINNYA

Ramai Soal BI Checking, Bagaimana Cara Supaya Skor Kredit Tetap Bagus?

BPR Lestari Menginisiasi Gugatan Di MK, Kini BPR Sah dan Legal Ikut Lelang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya

Ramai Soal BI Checking, Bagaimana Cara Supaya Skor Kredit Tetap Bagus?

Kelola Keuangan di Masa Pandemi, Mulai Dari Mana?

Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya

Ramai Soal BI Checking, Bagaimana Cara Supaya Skor Kredit Tetap Bagus?

Komplit! Support Pemerintah, BPR Lestari Tuntaskan Vaksin Untuk Seluruh Karyawan

Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya