Chat dengan kami disini
Sebagai komitmen BPR Lestari terhadap penyelamatan lingkungan Bali dari penggunaan sampah plastik, hari Kamis (19/17) BPR Lestari membagikan 2.000 Lestari Green Bag kepada pelanggan Pepito Cafe dan Supermarket. Di bawah kampanye “Save Bali From Plastic Bag” ini, merupakan bentuk pelaksanaan misi perusahaannya yaitu #MakeanImpact, bahwa bisnis itu harus memiliki dampak yang postifi terhadap lingkungan.
“Saat ini kami sudah membagikan total 8.000an Lestari Green Bag ini. Komitmen kami membagikan 100.000 Lestari Green Bag ini dalam jangka waktu 5 tahun kedepan” kata Erry Yoga Sugama, Marketing Communications Manager BPR Lestari.
Untuk melaksanakan kampanyenya ini, BPR Lestari tidak bisa melakukannya sendiri, namun bekerjasama dengan pihak lain. Kali ini bekerjasama dengan Pepito Cafe dan Supermarket sebagai salah satu pusat perbelanjaan di daerah Kuta dan sekitarnya. “Yang suka belanja untuk kebutuhan sehari-hari kan biasanya ibu-ibu. Kalau belanja banyak kan biasanya dikasi tas plastik, nah kita ganti sekarang tas nya dengan Lestari Green Bag ini. Tas nya kan nanti bisa dipakai berbelanja berkali-kali” tambah Erry Yoga.
“Kami berterimakasih kepada BPR Lestari atas kolaborasi ini. Ini juga merupakan bagian dari program kami untuk mengedukasi pelanggan kami untuk mengganti tas plastik dengan green bag ini” kata Dwiyanto Utama, Assiten Manager Marketing dan Promotion Pepito. Berdasarkan penelitian, sampah plastik tersebut memang sulit diurai oleh tanah. Oleh karena itu, jika produk plastik ini bisa diganti dengan produk yang bisa dipakai berkali-kali dan didaur ulang, maka setidaknya sudah berupaya menyelamatkan Bali dari sampah plastik. “Perhitungannya, 1 Lestari Green Bag ini setara dengan pemakaian 100 tas plastik. Jadi jika meyebarkan 100.000 Lestari Green Bag, maka Bali akan selamat dari 10.000.000,- sampah tas plastik”, tutup Erry Yoga.
Mengelola keuangan tidak sebatas mengatur pemasukan dan pengeluaran, tapi juga mengelola cicilan dan utang secara bijak. Kenapa harus bijak? Karena, kalau kita tidak bijak bisa saja... Selengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya