27 September 2024

Mau Jual Beli Tanah? Ini 5 Hal Yang Harus Dipertimbangkan

Mau Jual Beli Tanah? Ini 5 Hal Yang Harus Dipertimbangkan

Membeli atau menjual tanah merupakan salah satu transaksi properti yang cukup kompleks. Selain melibatkan nominal uang yang besar, prosesnya juga membutuhkan ketelitian dan pengetahuan yang cukup agar transaksi berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sebelum melakukan jual beli tanah, ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan.

 

1. Status Kepemilikan dan Dokumen

Dalam jual beli tanah baik pembeli maupun penjual harus memastikan kembali status kepemilikan dokumen. Pastikan sertifikat tanah yang akan dijual atau akan dibeli sah dan asli. Periksa jenis sertifikatnya (SHM, HGB, dll.) dan pastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum terkait sertifikat tersebut.

Jika tanah tersebut sudah dibangun, pastikan terdapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sah. IMB ini penting untuk memastikan legalitas bangunan di atas tanah tersebut. Periksa juga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin. Ini menunjukkan bahwa pemilik tanah taat pajak dan tidak ada tunggakan.

 

2. Lokasi dan Potensi Tanah

Jika Anda berencana membeli tanah, perhatikan akses jalan menuju lokasi tanah. Apakah mudah dijangkau kendaraan umum atau pribadi? Amati lingkungan sekitar tanah. Apakah aman, bebas banjir, atau rawan bencana alam lainnya? Pertimbangkan juga potensi pengembangan tanah di masa depan. Apakah lokasi tersebut strategis untuk dijadikan tempat tinggal, komersial, atau investasi?

Bagi penjual tanah, hal ini penting juga untuk diperhatikan karena dapat mempengaruhi harga tanah yang akan Anda jual. Tujuannya, supaya Anda tidak menawarkan tanah Anda dengan harga terlalu tinggi atau terlalu rendah.

 

3. Luas Tanah

Sebelum melakukan jual beli tanah Anda harus memastikan luas tanah yang akan diperjualbelikan. Pastikan pengukuran luas tanah sesuai dengan yang tertera di sertifikat. Anda bisa meminta bantuan surveyor untuk melakukan pengukuran ulang jika diperlukan. Pastikan juga batas-batas tanah sudah jelas dan tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain.

 

4. Harga Pasar

Lakukan riset harga tanah di lokasi yang sama atau di sekitar lokasi tanah yang akan dibeli atau dijual. Bandingkan harga dengan tanah yang memiliki spesifikasi serupa supaya harga yang Anda jual ataupun Anda beli sesuai dengan harga pasar, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah. Jika Anda kebingungan, Anda bisa konsultasikan hal ini dengan agen properti berpengalaman supaya Anda bisa dapat gambaran harga pasar yang akurat.

 

5. Biaya-Biaya Tambahan

Aktivitas jual beli tanah tidak hanya melibatkan harga jual beli saja tetapi juga ada biaya-biaya tambahan lain seperti biaya notaris, PPN, PBB, hingga biaya balik nama.

 

Baca Juga: Berencana Membeli Rumah? Kenali Dulu dengan Biaya dan Pajak yang Harus Ditanggung Saat Jual Beli Rumah

 

Membeli dan menjual tanah memang aktivitas yang cukup kompleks karena harus mempertimbangkan berbagai aspek. Tapi, jika Anda sudah menguasai langkah-langkahnya tentu aktivitas jual beli tanah jadi lebih mudah.

 

Semudah berinvestasi tanah dengan KPT Lestari. Miliki tanah impian Anda dengan bunga mulai 10,75% dan DP 10%. Yuk ajukan KPT Lestari sekarang


BERITA LAINNYA

Mau Jual Beli Tanah? Ini 5 Hal Yang Harus Dipertimbangkan

9 Mobil Irit BBM Tahun 2024, Cocok untuk Penggunaan Harian

Mobil irit BBM menjadi pilihan bagi banyak orang, terutama untuk mereka yang punya kebutuhan mobilitas harian. Selain membantu menghemat biaya, mobil hemat bahan bakar juga lebih ramah lingkungan.... Selengkapnya

Mau Jual Beli Tanah? Ini 5 Hal Yang Harus Dipertimbangkan

Cara Mencegah Belanja Impulsif Biar Keuangan Tetap Aman Sampai Akhir Bulan

Belanja impulsif sering menjadi penyebab utama kondisi keuangan yang tidak stabil. Kebiasaan membeli barang tanpa perencanaan dan tanpa mempertimbangkan kebutuhan bisa menganggu keuangan Anda.... Selengkapnya

Mau Jual Beli Tanah? Ini 5 Hal Yang Harus Dipertimbangkan

Pemberitahuan Penutupan Seluruh ATM Bank Lestari Bali (BPR)

Pemberitahuan   Kepada seluruh nasabah Bank Lestari Bali (BPR), dapat kami informasikan bahwa efektif per 1 November 2024, seluruh ATM Bank Lestari Bali (BPR) berhenti beroperasi.... Selengkapnya