Chat dengan kami disini
Membeli rumah mungkin menjadi keputusan finansial terbesar yang akan mempengaruhi keuangan Anda secara signifikan. Oleh karena itu, setiap biaya yang dikeluarkan untuk membeli rumah perlu Anda pertimbangkan.
Perlu diketahui bahwa harga rumah yang Anda bayarkan bukanlah satu-satunya biaya yang akan Anda tanggung. Namun, masih banyak biaya dan pajak lainnya yang perlu dibayar saat jual beli rumah. Baik pembeli ataupun penjual rumah, masing-masing akan dikenakan biaya tersendiri.
Apa saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan saat jual beli rumah? Yuk simak biaya dan pajak yang harus ditanggung saat jual beli rumah.
Penjual rumah harus menanggung beberapa pajak dan biaya sendiri. Ini bisa jadi referensi jika Anda menjual rumah nantinya. Berikut ini adalah biaya dan pajak yang harus dibayarkan.
Pajak atas penjualan rumah sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Besaran tarif pajak yang dikenakan atas penjualan rumah adalah sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah tersebut.
Kalau Anda menjual rumah seharga Rp1 Milyar, maka pajaknya adalah sebesar Rp25.000.000.
Notaris atau dikenal juga dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan jual beli rumah. Notaris berperan untuk mengurus keabsahan transaksi jual beli tersebut di mata hukum. Notaris seringkali dilibatkan dalam kegiatan jual beli rumah yang mana pembayarannya dilakukan secara bertahap (kredit).
Tarif notaris ini pun sudah diatur dalam UU No.30 Tahun 2004 yang terbagi menjadi 2 jenis yaitu nilai ekonomis dan nilai sosiologis.
Nilai ini ditentukan dari setiap akta yaitu sebagai berikut.
- Jika transaksi mencapai Rp100 juta, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi
- Jika transaksi antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar, honor yang didapat 1,5%
- Jika transaksi di atas Rp1 miliar, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
Tarif notaris apabila ditentukan menurut fungsi sosial dari objek setiap akta, dengan demikian besaran honor yang diterima oleh notaris paling tinggi adalah Rp5.000.000. Jadi untuk menentukan rincian biaya notaris jual beli rumah, Anda disarankan untuk merujuk pada peraturan yang ada.
Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik properti tanah serta bangunan di suatu daerah. Penjual rumah wajib melunasi PBB sebelum mengalihkan rumah tersebut kepada pembeli.
Nilai PBB yang harus dibayarkan adalah 0.5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan ketentuan NJKP 40% untuk rumah dengan harga di atas 1 miliar dan 20% untuk rumah di bawah 1 miliar.
Misalnya, Anda menjual rumah beserta tanah seharga Rp1 Miliar. Maka dapat ditentukan PBB sebagai berikut.
NJKP = 40% x Rp1.000.000.000 = Rp400.000.000
PBB = 0.5% x 400.000.000 = Rp2.000.000.
Selain penjual, pembeli rumah juga akan dikenakan biaya dan pajak sebagai berikut.
Cek sertifikat ini bertujuan untuk mengecek legalitas tanah dan bangunan yang akan dibeli. Hal ini sangat penting dilakukan agar Anda bisa terhindar dari masalah di kemudian hari. Biaya cek sertifikat sekitar Rp100.000
Biaya ini sendiri mirip dengan PPh pada penjual dengan tarif mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
Pembuatan akta jual beli juga akan dikenakan biaya yang mana akan dibebankan pada pembeli. Biasanya nilai akta jual beli adalah sekitar 1% dari nulai transaksi jual rumahnya.
Balik nama sertifikat tentu memerlukan biaya sekitar 0.5 - 1% dari nilai transaksi atau sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku. Pengajuan balik nama sertifikat dilakukan dengan cara mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Jika Anda membeli rumah dari perusahaan, badan, CV, atau pengusaha yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Anda wajib membayar PPN sebesar 11% dari hharga tanah. Tapi, jika Anda membeli rumah dari orang lain atau rumah second, maka PPN tidak perlu dibayarkan.
Contoh, Anda membeli rumah seharga Rp 1 miliar, maka PPN yang harus disetor adalah Rp110 juta rupiah.
Jadi itu dia pajak dan biaya yang harus Anda keluarkan saat membeli ataupun menjual rumah. Biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah memang lebih banyak dan lebih besar. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin membeli rumah sebaiknya mempersiapkan juga biaya-biaya lain di luar harga rumah terutama saat Anda berencana untuk KPR.
Bagi Anda yang ingin KPR, setidaknya siapkan sejumlah 50% dari harga rumah yang mana umumnya 30% untuk uang muka rumah, sisanya untuk pajak dan biaya-biaya yang disebutkan di atas. Jika ingin menekan biaya yang Anda keluarkan saat awal membeli rumah, Anda bisa pilih produk KPR yang menyediakan fasilitas pembayaran DP di bawah 30%. Salah satunya adalah KPR Lestari.
KPR Lestari menyediakan fasilitas pembayaran DP sebesar 10% dari harga rumah yang pastinya bisa meringankan biaya-biaya yang harus Anda bayarkan di awal. Apalagi, suku bunga yang ditawarkan adalah mulai 8,75%.
Tertarik membeli rumah dengan KPR Lestari? Yuk ajukan KPR Lestari sekarang dengan klik link ini https://bprlestari.com/kredit/kpr-prima
Tahun 2014 kemarin menjadi tahun yang hebat bagi BPR Lestari. Di tengah keadaan ekonomi yang tidak pasti, kinerja keuangan BPR Lestari mencapai target yang telah ditentukan, bahkan beberapa... Selengkapnya
Salah satu rumah di bilangan Sanur Denpasar, tiba-tiba saja ramai oleh suara sirene motor dan mobil polisi. Bukan karena ada suatu tindak kejahatan, melainkan karena rombongan hadiah utama mobil... Selengkapnya
Hari Rabu tanggal 16 Juni 2014 kemarin, bertepatan dengan upacara piodalan di Pura Griya Anyar Tanah Kilap, BPR Lestari ikut berpartisipasi dalam kegiatan piodalan dengan mendukung masyarakat... Selengkapnya