Chat dengan kami disini
Pernah dengar istilah Idle Fund? Dana Idle adalah dana yang dimiliki perusahaan tapi tidak digunakan atau belum digunakan dalam waktu dekat. Jadi bisa dikatakan Idle Fund adalah dana yang masih "nganggur" alias mengendap di rekening perusahaan.
Sebenarnya ada, lho, cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengelola Idle Fund supaya bisa memberikan keuntungan untuk keuangan perusahaan sendiri. Salah satu cara mengelola Dana Idle adalah dengan menginvestasikannya.
Jadi, dana ini bisa memberi keuntungan lebih, tidak sekedar mengendap di rekening perusahaan. Tapi, bagaimana sih cara berinvestasi dengan dana idle? Simak caranya di sini!
1. Tentukan Tujuan Investasi
Anda bisa mulai dari kapan Dana Idle tersebut akan Anda gunakan. Misalnya untuk biaya renovasi gedung di tahun 2026. Jadi selama 2023-2025, Anda bisa menginvestasikannya dulu supaya lebih untung.
2. Pilih Tempat Menyimpan Dana Idle
Sebenarnya ada banyak pilihan untuk menyimpan dana idle yang memberikan keuntungan tinggi. Tapi Anda perlu menanamkan tentang "High Risk, High Return."
Jika Anda punya dana idle perusahaan yang sangat besar, Anda bisa simpan sebagiannya di instrumen investasi yang memberikan high return.
Sebaliknya, kalau dana idle perusahaan Anda tidak terlalu besar dan Anda belum bisa memastikan kapan uang tersebut akan digunakan, maka Anda bisa pilih investasi yang low risk.
Tapi, sekarang ini sudah ada pilihan investasi yang low risk dan high return. Salah satunya adalah Deposito Bisnis!
Dengan bunga hingga 5% dan penempatan mulai dari Rp 8-250 juta, Anda sudah bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari investasi dana idle.
Apalagi, ada fasilitas bebas biaya transfer dengan Internet Banking Bank Lestari Bali (BPR). Bisa lebih hemat biaya transfer untuk pembayaran vendor, kan?
Yuk buka Deposito Bisnis sekarang juga dan dapatkan promonya. Berlaku untuk 10 perusahaan pertama! Info lebih lanjut, klik link ini!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya