Chat dengan kami disini
Bisnis franchise menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan di masa sekarang ini. Anda bisa mendapatkan keuntungan ganda dengan menjual produk sekaligus serta menjual lisensi franchise Anda. Untuk Anda yang sudah punya brand dan produk sendiri, membuat bisnis franchise akan sangat cocok untuk ekspansi bisnis Anda.
Penasaran seperti apa cara membuat bisnis franchise sendiri? Yuk lihat step by step membuat franchise sendiri.
1. Punya Brand Sendiri yang Sudah Terdaftar HKI
Untuk membuat bisnis franchise, Anda harus punya brand yang sudah terdaftar di Hak kekayaan Intelektual. Jika sudah punya brand tapi belum mendaftar ke HKI, Anda bisa mendatangi langsung Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Mendaftarkan brand ke HKI sangatlah penting untuk sebuah bisnis franchise. Tujuannya untuk melindungi diri Anda sebagai pemilik dari brand tersebut meski membuka kemitraan dengan banyak orang nantinya.
2. Buat SOP yang Jelas
Sebuah bisnis franchise harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas supaya nantinya mitra dari bisnis franchise bisa mengikuti standar yang sudah Anda tetapkan. SOP ini dibuat untuk menjaga kualitas dan layanan serta menjaga reputasi brand.
3. Membuat Surat Pendaftaran Waralaba
Bisnis franchise wajib mengurus Surat Pendaftaran Waralaba sebagai bentuk izin kepada mitra untuk membuka usaha dengan menggunakan brand franchise Anda. Surat ini berisi prospek, perjanjian, dan berbagai kesepakatan lain terkait bisnis antara brand owner dan mitra. Surat Pendaftaran Waralaba ini bisa diurus dan didaftarkan di Kementerian Perdagangan.
4. Lakukan Promosi
Promosi bisnis franchise tentu lebih sulit karena Anda tidak hanya mempromosikan produk kepada customer tetapi juga mempromosikan brand kepada calon mitra. Biasanya, promosi produk dan brand kepada calon customer akan memakan modal yang cukup besar di awal.
Tapi, besarnya modal awal ini tentu akan sepadan dengan hasil yang didapat jika brand franchise Anda berhasil dan meledak di pasaran.
Tertarik untuk bisnis franchise tapi masih keterbatasan modal? Tenang! Anda bisa tambah modal usaha Anda dengan Kredit Modal Kerja Lestari. Nikmati bunga mulai 12,50% dengan jangka waktu hingga 15 tahun dan masih bisa diperpanjang lagi sesuai kebutuhan!
Yuk ajukan Kredit Modal Kerja Lestari sekarang! Klik link di bawah ini
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya