Chat dengan kami disini
Kredit menjadi salah satu langkah untuk meringankan kebutuhan, khususnya kebutuhan yang mendesak. Namun jika tidak digunakan secara bijak, kredit bisa memberikan pengaruh buruk pada keuangan Anda.
Menurut buku “Perencanaan Keuangan Keluarga” dari OJK, besaran utang sebaiknya tidak lebih dari 35% dari penghasilan. Anda juga sebaiknya tetap mempertimbangkan untuk menabung dari penghasilan meski sedang terbebani kredit.
Namun setiap orang punya kebutuhan yang berbeda-beda, inilah cara mengetahui porsi cicilan yang ideal untuk Anda.
Menghitung jumlah pinjaman yang dibutuhkan sangatlah penting. Sebaiknya dilakukan penghitungan total pinjaman secara rinci dan kemana uang tersebut akan dialokasikan. Hal ini bertujuan untuk membantu Anda terhindar dari kemunculan pinjaman baru di kemudian hari atau “gali lubang, tutup lubang" karena porsi cicilan yang terlalu berlebih.
Pemasukan dan pengeluaran bulanan juga harus diperhitungkan untuk mengetahui porsi cicilan yang ideal untuk Anda. Menghitung pemasukan dan pengeluaran bulanan juga dilakukan untuk mengukur kemampuan Anda membayar pinjaman. Pastikan pengeluaran Anda di luar cicilan tidak melebihi dari 60% pemasukan Anda.
Jika Anda sudah melakukan dua hal di atas, Anda akan bisa menentukan porsi cicilan yang ideal dilihat dari penghasilan, pengeluaran, dan besaran pinjaman yang Anda butuhkan.
Lalu bagaimana jika cicilan sudah terlanjut membengkak dan mempengaruhi keuangan bulanan? Anda bisa mencari solusi dengan memindahkan fasilitas kredit Anda ke bank lain yang memungkinkan Anda untuk mengelola kembali cicilan Anda. Misal, mengatur suku bunga dan mengatur jangka waktu kembali.
Kredit Multiguna Prima bisa menjadi alternatif pilihan bagi Anda yang ingin mengelola cicilan bulanan agar menjadi lebih ringan. Dengan Kredit Multiguna Prima Anda bisa ringankan cicilan hingga 50% dengan take over kredit yang bebas biaya provisi!
Yuk ringankan cicilan Anda sekarang. Ingin tahu informasi lebih lanjut? Klik di sini
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya